Rapat Paripurna DPRD Blora Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih Foto : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, pada Kamis (16/01/2025).
Bratapos / Daerah

Rapat Paripurna DPRD Blora Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih

Terbit : 17-Jan-2025, 10:10 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 160 Kali

Blora || jateng.bratapos.com – DPRD Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (16/1/2025) dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih Tahun 2024 serta Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Blora periode 2020-2025. Acara berlangsung di Pendopo Kantor DPRD Kabupaten Blora dan dihadiri oleh Bupati Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, Sekda Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, serta sejumlah pejabat lainnya.

Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari usulan pengesahan pasangan calon terpilih yang diajukan oleh KPU Blora. Usulan tersebut nantinya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, Mustopa juga mengungkapkan bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, yaitu Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, dan Tri Yuli Setyowati, ST, MM, akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Proses pemberhentian ini akan diajukan oleh Pimpinan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan resmi. Rapat ini menjadi langkah penting menuju transisi kepemimpinan Kabupaten Blora untuk periode mendatang.


Pilihan Untukmu