Yogyakarta || jateng.bratapos.com – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, bersama sejumlah pejabat kampus, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Sleman terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas ijazah sarjana Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, dan dilayangkan oleh seorang bernama Komarudin sejak 5 Mei 2025.
Tak hanya Rektor, gugatan juga ditujukan kepada empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmudjo.
“Benar, ada gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi. Saya sendiri ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya,” ujar Cahyono, Juru Bicara PN Sleman, Jumat (9/5/2025).
Cahyono menjelaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap pemanggilan pihak tergugat. Namun, terdapat kendala karena salah satu alamat tergugat, yakni Ir. Kasmudjo, belum berhasil ditemukan. Sidang perdana direncanakan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap gugatan maupun informasi soal latar belakang penggugat.
“Kami masih akan mempelajari terlebih dahulu isi dan konteks gugatan. Namun pada prinsipnya, UGM akan patuh terhadap proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.