Salatiga Cegah Rokok Ilegal Lewat Kolaborasi Logistik dan Edukasi Cukai Foto : Sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada perusahaan jasa titipan (PJT).
Bratapos / Daerah

Salatiga Cegah Rokok Ilegal Lewat Kolaborasi Logistik dan Edukasi Cukai

Terbit : 23-May-2025, 14:24 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 270 Kali

Salatiga || Jateng.Bratapos.com - Pemerintah Kota Salatiga semakin intensif dalam upayanya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menggandeng perusahaan jasa titipan (PJT) dan penyedia layanan logistik untuk mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, di Ruang Plumpungan Setda Kota Salatiga, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Berbagai platform logistik seperti Gojek, Grab, Shopee, Osaga, dan Wara-Wiri turut berpartisipasi dalam acara tersebut. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi barang kena cukai, khususnya rokok tanpa pita cukai. "Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku jasa titipan tentang aturan dan sanksi di bidang cukai," tegas Suryana Adi Setiawan, Staf Ahli Wali Kota Salatiga dalam sambutannya.

Dalam sesi dialog interaktif, para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala di lapangan serta berdiskusi langsung dengan narasumber dari Bea Cukai. Rohmad Bukhori, petugas pemeriksa Bea Cukai Semarang, menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha logistik lebih waspada. "Kalau ditemukan indikasi pengiriman mencurigakan, kami harap segera dilaporkan. Ini bagian dari upaya bersama menjaga keuangan negara," ujarnya.

Pendekatan kolaboratif yang dilakukan Salatiga ini tak hanya bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang bersih dan adil. Dengan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan pelaku logistik, Salatiga ingin menjadi contoh kota yang taat aturan dan berkontribusi aktif terhadap penerimaan negara.

Kegiatan semacam ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi dan edukasi menjadi senjata utama dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.


Pilihan Untukmu