Banyumas || jateng.bratapos.com - Pada Jumat malam hingga dini hari, Sat Lantas Polresta Banyumas menggelar patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, dengan fokus pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah, S.H., S.I.K., M.H., bersama personil yang bertugas. Tujuan dari patroli ini adalah untuk mencegah terjadinya balap liar dan memastikan keselamatan lalu lintas di wilayah Purwokerto, khususnya di Jalan Jenderal Soekarno dan Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak 21 pelanggaran, dengan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta satu lembar STNK. Semua barang bukti tersebut diamankan di Sat Lantas Polresta Banyumas. Kompol Pandu menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar adalah pelajar SMP dan SMA yang masih di bawah umur, sehingga pihaknya berencana untuk melakukan pembinaan yang melibatkan orang tua dan sekolah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dan balap liar yang dapat merugikan masyarakat. Selain menindak pelanggar, petugas juga memberikan imbauan agar pengendara lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keselamatan di jalan raya,"ungkapnya.
Pentingnya pembinaan kepada pelajar juga ditekankan dalam operasi ini, dengan harapan dapat menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan bahaya dan dampak dari pelanggaran lalu lintas. Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polresta Banyumas berusaha meminimalisir risiko kecelakaan dan memastikan ketertiban di jalan.