Purbalingga || jateng.bratapos.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga bersama Polsek Kaligondang melakukan razia di lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar, di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, pada Minggu (2/2/2025) sore. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 14 sepeda motor yang ditemukan melanggar berbagai aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, mengungkapkan bahwa informasi mengenai kegiatan balap liar di kawasan tersebut diterima melalui media sosial. Lokasi balap liar yang sering digunakan adalah jalan raya Desa Cilapar menuju Desa Tejasari, terutama pada sore hari saat cuaca cerah. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah remaja yang sedang berkumpul dan 14 sepeda motor yang melanggar berbagai aturan lalu lintas. Kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi kelengkapan teknis seperti pelat nomor yang sah, menggunakan knalpot modifikasi yang tidak sesuai dengan standar, serta beberapa pengendara yang tidak mengenakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK.
Sepeda motor yang terlibat balap liar tersebut kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan sanksi tilang. AKP Kumala Enggar Anjarani menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar serta mencegah kecelakaan yang membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan di wilayah Kabupaten Purbalingga,"tegasnya.