Grobogan || jateng.bratapos.com - Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali mengadakan sosialisasi terkait bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Senin, 17 Februari 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Riptaloka dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, Anang Armunanto menegaskan bahwa bantuan yang diberikan bukan untuk membangun rumah baru, tetapi untuk merehabilitasi rumah agar lebih layak huni. "Bantuan ini ditujukan untuk memastikan setiap warga memiliki rumah yang layak sebagai dasar kualitas hidup yang lebih baik," ujarnya.
Setiap rumah yang terpilih untuk menerima bantuan akan memperoleh dana sebesar Rp20 juta. Tahun ini, sebanyak 238 rumah di 62 desa akan menjadi penerima manfaat dari program ini. "Mekanisme penyaluran bantuan diatur dalam Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2021 yang memberikan pedoman jelas agar penyaluran bantuan tepat sasaran," jelas Sekda Grobogan. Ia juga mengingatkan agar data penerima bantuan harus akurat dan valid agar bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Program perbaikan RTLH ini bukanlah hal baru, karena sejak tahun-tahun sebelumnya, sudah ada 10.849 rumah yang berhasil direnovasi dengan menggunakan berbagai sumber pendanaan, termasuk APBN, APBD, dan dukungan dari masyarakat serta CSR. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa selain memperbaiki fisik rumah, program ini juga memperkuat kebersamaan masyarakat dalam bergotong-royong.
Sekda Grobogan juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program perbaikan RTLH. Pengelolaan dana yang transparan serta ketepatan waktu dalam setiap tahapannya menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain itu, program ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan dengan memberikan akses kepada rumah yang lebih aman dan layak huni. Dengan demikian, kualitas hidup masyarakat Grobogan dapat meningkat secara signifikan.