Semarang || jateng.bratapos.com - SPBU Tengaran 44 507 01, yang terletak di Jl. Raya Salatiga - Solo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar terus terjadi. Pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 11.45 WIB, dua truk besar, Colt Diesel dan Traga, terlihat bolak-balik mengisi BBM di SPBU tersebut, yang diduga melibatkan kongkalikong dengan operator dan mandor di lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru disalurkan ke pihak yang tidak berhak.
Keberadaan truk yang bolak-balik mengisi solar subsidi ini terungkap saat awak media melintas dan melihat aktivitas mencurigakan di SPBU Tengaran. Salah seorang sopir truk yang terlibat bahkan mengungkapkan bahwa kedua armada tersebut milik seorang pengusaha bernama "Ali Klaten". Meskipun demikian, mandor SPBU belum dapat dimintai keterangan terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang semakin marak di tempat tersebut.
Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Tengaran ini telah viral di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok dan YouTube. Meski pemberitaan tersebut telah tersebar luas, tampaknya hal ini belum memberikan efek jera kepada pelaku, yang terus beroperasi meskipun jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga sekitar, seperti Andre, berharap agar aparat penegak hukum (APH), Polres Semarang, Polda Jateng, serta pihak Pertamina melalui BPH Migas segera menindak pelaku yang terlibat. Ia berharap agar penyalahgunaan BBM subsidi ini dihentikan dengan bukti-bukti yang ada, baik dari CCTV maupun laporan masyarakat yang sudah mulai mencurigai aktivitas ilegal ini.