Sleman || jateng.beatapos.com - Lebih dari 200 serat palilah diserahkan kepada masyarakat Tunggularum, Wonokerto, Sleman, sebagai langkah memastikan kepastian hukum atas penggunaan Tanah Kasultanan Yogyakarta. Penyerahan simbolis ini dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X, didampingi GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, di Gedung Serbaguna Tunggularum pada Selasa (11/02).
Sri Sultan menjelaskan bahwa tujuan dari penyerahan serat palilah ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat yang menempati Tanah Kasultanan bisa lebih tenang. Meskipun tanah tersebut dapat digunakan, termasuk untuk hunian, Sri Sultan menegaskan bahwa tanah tersebut tidak bisa dijadikan hak milik atau diperjualbelikan.
" Saya mengucapkan selamat atas sertifikat palilah yang diterima oleh Pemda dan warga. Tanah Kraton tidak bisa dijual, tetapi bisa digunakan. Yang terpenting adalah legalitas dan kepastian hukum yang kita berikan," ungkap Sri Sultan. Ia menambahkan, saat ini proses memperoleh kepastian hukum terkait Tanah Kasultanan semakin mudah dengan adanya layanan digital yang disediakan oleh Kraton Yogyakarta.
Sri Sultan juga mengingatkan agar serat palilah yang diterima disimpan dengan baik, karena ini adalah bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. Harapannya, penggunaan Tanah Kasultanan yang telah dijamin ini dapat membawa manfaat bagi warga serta memberikan rasa aman dan tidak terbebani oleh ketidakpastian hukum.