Jakarta || jateng.bratapos.com - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN membawa perubahan besar dalam lingkup pemberantasan korupsi. Pasal 9G dalam UU tersebut menyebutkan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena KPK—yang memiliki kewenangan menindak penyelenggara negara—tidak lagi bisa memproses dugaan korupsi oleh pihak-pihak tersebut.
UU ini secara resmi menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 dan mulai berlaku sejak 24 Februari 2025. Sejalan dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya dapat menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pihak lain yang berkaitan langsung dengan jabatan publik. Perubahan status hukum ini pun menuai tanggapan dari internal KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa lembaganya tengah melakukan kajian mendalam terhadap implikasi UU baru ini. “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KPK tetap akan bekerja dalam koridor hukum yang berlaku, seraya menyesuaikan langkahnya dengan peraturan terbaru tersebut. “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” tegas Tessa.
Meski begitu, KPK berharap kajian ini dapat menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi pemberantasan korupsi. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya meminimalkan kebocoran anggaran di tubuh negara, termasuk dalam pengelolaan BUMN.