Jepara || jateng.bratapos.com -Kasminah, seorang wanita tua yang tinggal sebatang kara di Desa Tahunan RT 02 RW 08, hidup dalam kondisi kekurangan dan keterbatasan. Keadaan ini menjadi cerminan kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban melindungi warganya. Meskipun memiliki anak, Kasminah terpaksa tinggal sendiri di rumah yang dibangun dengan bantuan warga atau dermawan. Dia hanya salah satu dari sekian banyak warga Jepara yang mengalami nasib serupa.
Kasminah yang menderita kemiskinan dan sakit, juga membutuhkan perhatian medis, namun ia tak pernah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini mengakibatkan dia tidak bisa mendapatkan bantuan sosial yang seharusnya menjadi haknya. “Aku rak tau entuk opo opo kok Nang, entuk beras lagek wingi ping pindo ntok,” kata Kasminah dengan suara terisak pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tahunan, Mohadi, menyatakan bahwa nama Kasminah sudah diverifikasi oleh pihak terkait. “Nama Kasminah itu kemarin dari kamituo wilayah, sama koordinator bansos kecamatan mbak Lia sudah konfirmasi ke TKP, tapi saya belum tanya masalah tindak lanjutnya,” katanya.
Namun, kepala desa itu juga memastikan bahwa Kasminah sudah terdaftar dalam DTKS dan pernah menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Nanti saya fotokan untuk bantuan yang terakhir jika sudah ketemu,” ujar Mohadi.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Edy Marwoto menjelaskan bahwa Kasminah memang terdaftar di DTKS, namun belum masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. “Dinsos akan segera koordinasi dengan Pemdes untuk mengusulkan yang bersangkutan ke Kemensos agar segera dapat Bansos,” tegasnya.
Dalam hal ini, peraturan negara sangat jelas. Sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara,” dan Pasal 27 ayat 2 juga menegaskan, “Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”