Warga Grobogan Resah Ulah Oknum Debt Collector Foto : Ilustrasi.
Bratapos / Daerah

Warga Grobogan Resah Ulah Oknum Debt Collector

Terbit : 23-May-2025, 14:11 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 197 Kali

Grobogan || Jateng.Bratapos.com - Maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai debt collector di wilayah Kota Purwodadi memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mengaku kerap merasa tidak aman dengan kehadiran para pelaku yang sering beraksi di sudut-sudut kota. Mereka menilai aparat penegak hukum seolah tidak menjalankan instruksi Kapolri dalam menindak praktik premanisme berkedok penagihan utang.

“Ini sudah berlangsung cukup lama. Seakan mereka kebal hukum. Kami sebagai warga jadi tidak nyaman,” ujar seorang warga Purwodadi yang enggan disebutkan namanya. Ia berharap Kapolres Grobogan segera turun tangan dan menertibkan praktik tersebut demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Salah satu kasus yang sempat viral, terjadi saat seorang warga ditodong oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai kolektor dari perusahaan pembiayaan. Mereka mengambil paksa sepeda motor Yamaha Nmax milik korban dan hanya memberikan selembar kertas berjudul Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK). Namun, ketika dikonfirmasi ke pihak leasing, motor tersebut belum tercatat masuk. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa kendaraan tidak diserahkan ke kantor leasing, melainkan digelapkan.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021, tindakan penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan oleh debt collector. Penarikan hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin eksekusi dari Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu meminta bukti resmi dari pihak penagih dan segera melaporkan apabila mengalami tindakan semena-mena.

Untuk menghindari kejadian serupa, warga disarankan untuk memahami isi perjanjian kredit dengan baik, membayar cicilan tepat waktu, dan berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan jika mengalami kendala keuangan. Jika tindakan kolektor dianggap merugikan atau melanggar hukum, masyarakat dapat melapor ke OJK atau BPKN. “Kami hanya ingin hidup tenang. Kalau ada aturan hukum, ya harusnya ditegakkan,” pungkas warga lainnya.


Pilihan Untukmu