Warga Tolak Karaoke Berkedok Resto di Tambakrejo Foto : Warga berorasi dan pasang spanduk menolak tempat rumah makan dan resto yang diduga belum berizin.
Bratapos / Daerah

Warga Tolak Karaoke Berkedok Resto di Tambakrejo

Terbit : 01-May-2025, 12:53 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 161 Kali

Purworejo || jateng.bratapos.com – Warga Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidorejo, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang diduga berkedok rumah makan dan restoran. Lokasi yang dimaksud terletak di RT 01 RW 03, Tambakrejo, dan disebut-sebut belum memiliki izin usaha yang sah. (29/04/2025).

Aksi yang dilakukan warga ini merupakan bentuk protes atas aktivitas tempat karaoke yang dianggap mengganggu dan meresahkan lingkungan. Massa memasang sejumlah spanduk bernada penolakan serta menunjukkan temuan botol-botol bekas minuman keras di sekitar lokasi.

“Kami warga masyarakat Tambakrejo dan warga masyarakat Sidorejo menolak maksiat berkedok resto dan karaoke serta segala bentuk kemaksiatan,” seru warga dalam pernyataan sikap bersama yang dipimpin tokoh masyarakat setempat.

Budianto, tokoh masyarakat Tambakrejo, menegaskan bahwa seluruh warga menolak keberadaan tempat hiburan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di wilayah mereka.

“Segala bentuk kemaksiatan, semua warga masyarakat Tambakrejo menyatakan keberatan dan menolak. Kami menginginkan tempat itu ditutup,” kata Budianto.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas karaoke tersebut sudah berlangsung sejak bulan Ramadan dan semakin meresahkan. “Ini mengganggu dan menimbulkan keresahan. Orang luar masuk sini mabuk-mabukan, dan ini buktinya, botol miras banyak sekali. Kami khawatir akan merusak generasi muda,” tegasnya.

Satpol PP Purworejo disebut sempat melakukan operasi dan menyita enam krat minuman keras dari lokasi, namun warga menyayangkan tidak adanya tindak lanjut hukum atau administratif yang jelas.

Lurah Tambakrejo, Sigit Riyanto, membenarkan bahwa pemilik usaha belum pernah mengajukan izin ke kelurahan. “Belum ada yang masuk ke kantor kelurahan. Saat saya mulai bertugas, bangunannya memang sudah setengah jadi, dan belakangan dilanjutkan hingga menjadi seperti sekarang,” ujarnya.

Sigit menambahkan bahwa lokasi bangunan tersebut sebenarnya merupakan zona hijau atau area persawahan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan usaha hiburan. “Kami mendukung aspirasi warga. Tapi harus sesuai prosedur, tidak boleh ada tindakan anarkis,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto, menjelaskan bahwa pihak kecamatan dan Forkompimcam sudah melayangkan surat kepada pemilik usaha agar tidak menjalankan operasional sebelum mengurus izin secara resmi. “Kami telah memberikan peringatan agar pemilik tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum izin lengkap,” jelasnya.

Dengan sorotan warga yang semakin besar, keberadaan tempat hiburan malam berkedok rumah makan ini kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang.


Pilihan Untukmu