Jakarta || jateng.bratapos.com – Pemerintah melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini diumumkan dalam rapat yang turut dihadiri Plt. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Edy Priyono, di Jakarta pada Senin, 22 April 2025.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mempersiapkan penetapan HPP untuk Gabah Kering Giling (GKG) serta Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.
KSP menyoroti pentingnya evaluasi terhadap metode konversi dari GKP ke GKG agar estimasi produksi beras lebih akurat. “Asumsi konversi ini sangat krusial untuk memastikan kebijakan HPP dan HET yang kita ambil benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” ujar Edy Priyono dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa filosofi dasar penetapan HPP adalah untuk melindungi petani, terutama di masa panen raya seperti saat ini. “Penerapan HPP saat panen raya sangat mendesak agar harga di tingkat petani tidak jatuh. Stabilitas pasar harus tetap terjaga, demi keberlanjutan sektor pertanian nasional,” jelasnya.
Rapat tersebut turut melibatkan perwakilan dari Ombudsman RI, kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha pertanian, penggilingan padi, serta tenaga ahli dari Kedeputian II KSP, menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mengawal kebijakan pangan strategis ini.