"Tambang Ilegal di Jepara, Pemilik Kebal Hukum" Foto : Tambang Galian C yang diduga ilegal di lereng turunan jalan menuju Embung Kalimati, tepatnya di RT03/RW05 Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara.
Bratapos / Hukum

"Tambang Ilegal di Jepara, Pemilik Kebal Hukum"

Terbit : 07-Jan-2025, 16:16 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 441 Kali

Jepara||jateng.bratapos.com – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di lereng turunan jalan menuju Embung Kalimati, tepatnya di RT03/RW05 Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, kini menjadi perhatian serius. Tambang yang beroperasi tanpa izin resmi ini semakin merusak lingkungan sekitar dan menyebabkan keresahan warga. Selain itu, dampak buruk yang ditimbulkan termasuk longsoran tanah yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Pemilik tambang ini sepertinya tidak takut dengan aparat penegak hukum,” ujar warga tersebut, Sabtu (4/1/2025). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Lurah Kelurahan Bapangan, Miftachul Amin, saat dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah diberitahu tentang adanya pengerukan tanah di sekitar Embung Kalimati. “Saya sudah memperingatkan agar pengerukan tanah dihentikan, namun tidak ada respons, dan akibatnya terjadi longsor. Ini sudah ketiga kalinya peristiwa longsor terjadi,” kata Miftachul. Ia juga menambahkan bahwa intensitas hujan yang tinggi di Kabupaten Jepara semakin memperburuk kondisi tersebut, menyebabkan longsor kembali terjadi.

Lebih lanjut, Lurah Bapangan mengungkapkan bahwa meskipun ia sudah memberikan peringatan kepada Ketua RT03/RW05, Slamet, untuk menghentikan aktivitas galian tanah, peringatan tersebut tidak digubris. “Ketua RT beralasan bahwa yang mengerjakan galian tanah adalah pihak yang berkelas tinggi, jadi tidak akan terjadi longsor,” tambahnya. Ironisnya, Slamet kini diketahui terlibat langsung dalam aktivitas galian tanah tersebut.

Sutikno, yang mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas galian tanah, berjanji untuk mengambil langkah pencegahan agar tanah longsor tidak terulang. “Rencananya, saya akan menaruh beberapa peti kemas (container bekas) ukuran 40 feet untuk menahan tanah longsor,” ujarnya saat ditemui di warung dekat lokasi tambang. Sutikno, yang juga seorang wartawan, diketahui memiliki kepentingan dalam proyek galian tanah ini, termasuk pembelian sebagian lahan yang ada di sekitar kawasan wisata Embung Kalimati.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Agus Priyadi, mengaku tidak mengetahui adanya longsor di kawasan Embung Kalimati. “Saya tidak tahu soal longsor ini,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin (6/1/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya belum memberikan izin terkait aktivitas galian tanah di kawasan Embung Kalimati. “Kami akan membentuk tim terpadu untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan,” kata Aris, menambahkan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin untuk galian tersebut.

Pelanggaran yang terus dibiarkan ini menambah kekhawatiran akan semakin rusaknya lingkungan dan terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa mendatang. Warga setempat berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.


Pilihan Untukmu