Kasus Kecelakaan Proyek RS PKU Blora Disidang Foto: Lift crane yang jatuh dan menyebabkan kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Bratapos / Hukum

Kasus Kecelakaan Proyek RS PKU Blora Disidang

Terbit : 12-Sep-2025, 13:09 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 22 Kali

Blora || Jateng.Bratapos.com – Kasus kecelakaan kerja proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora resmi masuk ke meja hijau. Terdakwa Sugiyanto, Ketua Panitia Pelaksana Proyek, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Kamis (18/9/2025).

Perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla, diklasifikasikan sebagai perkara “Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan”. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwadi ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Negeri Blora.

“Setelah berkas kami terima, PN Blora segera memproses administrasi, termasuk penetapan majelis hakim dan panitera. Sidang perdana dijadwalkan Kamis, 18 September pukul 09.00 WIB di Ruang Cakra,” jelas pejabat PN Blora.

Dalam pelimpahan perkara, turut disertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, RAB, hingga barang fisik seperti rangka lift crane, man basket, tower besi, kawat sling 150 meter, dan satu set dinamo. Seluruh barang bukti diterima oleh petugas PN Blora, Muhammad Oktaf Patekkai.

Seperti diketahui, tragedi kecelakaan kerja itu terjadi pada 8 Februari 2025 ketika lift crane proyek pembangunan RS PKU Blora terjatuh. Lima pekerja tewas dan delapan lainnya luka berat. Polisi menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025 dengan sangkaan Pasal 359 dan/atau 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Pilihan Untukmu