Satresnarkoba Polres Jepara Tangkap 5 Pelaku Narkoba Foto: Wakapolres Jepara saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat narkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat.
Bratapos / Hukum

Satresnarkoba Polres Jepara Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Terbit : 12-Sep-2025, 10:44 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 17 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika selama Agustus–September 2025. Sebanyak lima tersangka diamankan dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 5,32 gram serta delapan paket obat keras jenis pil berlogo Y sebanyak 84 butir. Total barang bukti ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, saat konferensi pers didampingi Kasat Satresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, Kamis (11/9/2025). “Selama bulan Agustus dan September, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus dengan jumlah tersangka lima orang,” ujarnya.

Rinciannya, SL (34) ditangkap di Kecamatan Mlonggo dengan barang bukti 84 butir pil Y dan uang Rp700 ribu hasil penjualan obat keras tanpa izin. SP (39), seorang residivis, ditangkap di Kecamatan Kembang dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang Rp3 juta. Sementara MM (64) dan TF (55) diamankan di Karimunjawa bersama 10 paket sabu seberat 3,13 gram, enam pipet kaca, dan uang Rp1,55 juta. Terakhir, IS (35) ditangkap di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

Para tersangka dijerat ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1–10 miliar sesuai peraturan yang berlaku.

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan tindakan tegas,” tegasnya.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan lewat sosialisasi P4GN di sekolah, kafe, dan desa, serta koordinasi dengan berbagai pihak. AKP Dwi menekankan, perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi melalui hotline Polri 110 atau WhatsApp ‘Siraju’ di 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.


Pilihan Untukmu