Korban Akui Transfer Jutaan, Hakim Tegur Supriyanto Foto: Sidang perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara.
Bratapos / Hukum

Korban Akui Transfer Jutaan, Hakim Tegur Supriyanto

Terbit : 23-Sep-2025, 21:14 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 199 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (23/9/2025). Persidangan kelima yang berlangsung di Ruang Cakra mulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., didampingi Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Sukrisno, Sugeng, dan Yuni Amelia. Dalam keterangannya, Sukrisno mengaku pernah mentransfer uang ratusan juta rupiah ke rekening Supriyanto. “Supriyanto bilang, mau dibantu nggak terkait kasusmu? Saya jawab, saya pikir-pikir dulu,” ungkap Sukrisno.

Ia kemudian diminta Rp350 juta agar kasusnya tidak berlanjut. Karena khawatir, Sukrisno mentransfer secara bertahap Rp150 juta, Rp100 juta, Rp100 juta, dan Rp50 juta. Saksi Sugeng juga mengaku mentransfer Rp200 juta ke rekening terdakwa.

Dalam sidang, majelis hakim menanyakan apakah Sukrisno telah memaafkan Supriyanto. “Dari dulu sudah saya maafkan, namanya manusia,” jawabnya. Mendengar itu, Hakim Erven meminta perdamaian dilakukan di depan majelis, namun tetap menegur keras terdakwa. “Kamu jangan senang dulu, korbanmu banyak,” tegasnya.

Sidang berlanjut dengan mendengarkan kesaksian Sugeng dan Yuni Amelia.


Pilihan Untukmu