Jepara || Jateng.Bratapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), lembaga keuangan milik Pemkab Jepara, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan pada Kamis (18/9) setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp254 miliar. (19/09/2025)
Kelima tersangka adalah JH selaku Direktur Utama, IN Direktur Bisnis dan Operasional, AN Kepala Divisi Bisnis, AS Kepala Bagian Kredit, serta MIA Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Kasus ini terkait pencairan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar dengan menggunakan identitas palsu milik pedagang kecil, buruh, hingga pengemudi ojek online. Dana yang seharusnya disalurkan ke masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi, menutup kredit macet, membeli aset, hingga membiayai perjalanan umrah senilai Rp300 juta.
Penyidik KPK menyita 136 bidang tanah dan bangunan, uang tunai miliaran rupiah, serta kendaraan mewah sebagai upaya pemulihan aset. “Modus kredit fiktif ini jelas merugikan negara. BPR sebagai lembaga milik pemerintah daerah seharusnya mendukung perekonomian rakyat, bukan menjadi sarana praktik korupsi,” tegas juru bicara KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.