Grobogan || Jateng.Bratapos.com – Aksi penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Minggu malam (21/9/2025). Seorang pemuda berinisial UA (20) menyerang tetangganya, SAS (20), menggunakan sebilah celurit hingga korban mengalami luka parah di bagian hidung.
Kapolsek Gubug, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa pelaku datang bersama lima hingga enam rekannya. “Begitu korban keluar rumah, UA langsung meminta celurit dari temannya dan mengayunkan ke arah wajah korban,” terangnya, Selasa (23/9/2025).
Korban segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gubug, sementara warga yang marah sempat menghakimi UA hingga ia menderita luka di kepala dan tubuhnya. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku serta menyita celurit sepanjang 60 cm, pakaian berlumuran darah, dan dokumen hasil medis.
“Pelaku kini dalam proses penyidikan. Kami juga masih mendalami keberadaan teman-temannya yang melarikan diri,” ungkap Kapolsek. UA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin. “Untuk tersangka kini sudah ditahan,” tegasnya.