Isu Pemanggilan Puluhan Kades di Rembang Jadi Sorotan, Masyarakat Desak Transparansi Isu Pemanggilan Puluhan Kades di Rembang Jadi Sorotan, Masyarakat Desak Transparansi / jateng (02-May-2026)
Bratapos / Pemerintahan

Isu Pemanggilan Puluhan Kades di Rembang Jadi Sorotan, Masyarakat Desak Transparansi

Terbit : 02-May-2026, 01:48 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 53 Kali

Jateng,Bratapos.com

REMBANG –1 mei 2026  Beredar informasi di tengah masyarakat terkait pemanggilan sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Rembang oleh Inspektorat Kabupaten Rembang. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan temuan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran desa.

Informasi yang berkembang menyebutkan, jumlah kepala desa yang dipanggil mencapai puluhan orang. Bahkan, berdasarkan keterangan salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, jumlahnya diperkirakan sekitar 60 kades.

“Ada sekitar 60 kades yang dipanggil inspektorat, mas. Tapi untuk pastinya, silakan konfirmasi langsung ke pihak inspektorat,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Hal serupa juga disampaikan kepala desa lain dari wilayah Kecamatan Sedan. Ia mengaku turut dipanggil untuk klarifikasi dan telah melakukan pengembalian terkait temuan tersebut.

“Ya, saya juga dipanggil. Sudah mengembalikan,” ungkapnya singkat.

Di sisi lain, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya beberapa bangunan desa di sejumlah titik yang terlihat tidak selesai atau mangkrak dalam waktu cukup lama. Salah satunya bangunan gedung serbaguna di wilayah Kecamatan Rembang yang belum difungsikan.

 

Seorang warga setempat menyebut, bangunan tersebut telah lama terbengkalai. “Katanya memang pernah ada pemanggilan dari inspektorat dan sudah ada pengembalian,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Rembang terkait jumlah pasti kepala desa yang dipanggil maupun besaran nilai temuan kerugian negara tersebut.

Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kepala Inspektorat pada Jumat (1/5/2026), namun belum mendapatkan tanggapan. Rencananya, redaksi akan melayangkan surat resmi untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Secara terpisah, seorang praktisi hukum di Rembang yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa penanganan dugaan kerugian negara harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana (Pasal 2).

Penyalahgunaan kewenangan juga termasuk tindak pidana (Pasal 3).

Sementara pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana (Pasal 4)

Ia juga menambahkan, dalam praktiknya terdapat kebijakan tertentu terkait penanganan kasus dengan nilai kerugian kecil yang lebih mengedepankan pengembalian sebagai bentuk pembinaan. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Pada prinsipnya, setiap kasus harus dilihat dari unsur hukumnya. Pengembalian tidak otomatis menghapus pidana,” jelasnya.

Menyikapi isu yang berkembang, masyarakat berharap adanya keterbukaan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan netral juga menjadi tuntutan utama.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Tapi juga harus transparan supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari ispektorat dan isntansi yang berkaitan dengan masalah tersebut

 

Asat


Pilihan Untukmu