Blora - Kungker Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu legal, sah, dan dilindungi regulasi. Ia bukan aktivitas liar, melainkan bagian dari mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Bahkan secara hukum, kunjungan kerja adalah instrumen penting untuk menyerap realitas di lapangan agar kebijakan tidak lahir dari ruang rapat yang steril.
Di Kabupaten Blora, sedang ramai menjadi perbincangan terkait Kunjungan Kerja (kungker) yang dilakukan DPRD dalam kurun beberapa waktu, yang menjadi polemik adalah hasil daripada kegiatan tersebut dianggap tidak transparan.
Exy wijaya mengatakan masalahnya bukan pada kungkernya, masalahnya ada pada apa yang dihasilkannya. Ketika hasil kunjungan kerja tidak pernah disampaikan ke publik, tidak dibuka sebagai laporan yang bisa diakses, tidak dijadikan rekomendasi kebijakan yang transparan, maka di situlah legitimasi mulai retak
"Publik tidak pernah tahu: apa yang yang di hasilkan, siapa yang ditemui, dan perubahan apa yang diperjuangkan setelahnya," katanya.
Padahal setiap aktivitas yang menggunakan anggaran publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Di sinilah pentingnya Laporan Hasil Kunjungan Kerja (LHK) bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi seharusnya menjadi dokumen hidup yang memuat temuan, analisis, dan rekomendasi konkret. LHK harus menjadi jembatan antara kunjungan dan kebijakan: dari catatan lapangan menuju arah keputusan.
Lebih jauh lagi, pentolan Front Blora Selatan ini mengatakan hasil kungker semestinya bermuara pada produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau minimal menjadi bahan serius dalam pembahasan kebijakan dan penganggaran. Tanpa itu, kungker hanya berhenti sebagai catatan perjalanan, bukan alat perubahan.
"harusnya dibahas, hasilnya apa, ada bahasan kebijakan," tambahnya.
Peran Sekretariat DPRD, khususnya fungsi kehumasan, menjadi krusial. Sekwan tidak boleh pasif menunggu diminta. Ia harus proaktif menyampaikan hasil kerja DPRD ke publik melalui rilis resmi, media, hingga kanal digital. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban dalam demokrasi modern.
Kungker tanpa publikasi hasil adalah ruang gelap dalam sistem demokrasi. sifatnya legal secara prosedur, tapi bisa kehilangan makna secara substansi. Yang ditunggu rakyat bukan kungkernya, tapi produk yang dihasilkan, bukan perjalanannya, tapi produk hukun dan perubahan yang dibawanya.
Untuk diketahui : MPKN (Masyarakat Pemantau Keuangan Masyarakat) akan menggelar Demo di Depan DRPD Blora Pada Rabu 15 April 2026 dengan membawa massa 100 orang untuk mengkritisi anggaran kungker yang d
inilai ugal-ugalan.