PATI, Jateng | Bratapos.com - Gerak cepat aparat kepolisian dari Polsek Batangan, Polresta Pati, kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan berinisial RH (23) berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Jepara. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di jalan penghubung Desa Bulumulyo–Kuniran, tepatnya di sebelah timur Gapura Japah, Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, S.Pd., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 8 April 2026.
“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut,” ujar AKP M. Setiawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku RH yang berprofesi sebagai nelayan diduga melakukan aksi dengan cara menghadang korban di jalan, kemudian mengejar dan memepet hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
“Modus operandi pelaku adalah mencegat, mengejar, menjatuhkan korban, lalu melakukan kekerasan fisik. Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan korban,” jelasnya.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya AF (23), ERS (17), dan MS (16). Keterangan para saksi menjadi kunci dalam mengidentifikasi pelaku serta melacak keberadaannya.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah proyek bangunan di wilayah Kabupaten Jepara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Namun demikian, kasus ini tidak hanya melibatkan satu pelaku. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terdapat dua pelaku lain yang turut terlibat dan kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kedua pelaku lainnya terindikasi melarikan diri ke wilayah Jawa Barat. Kami terus melakukan upaya pengejaran,” ungkap AKP M. Setiawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi mengimbau masyarakat di Kabupaten Pati dan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
(BB k/Pipit)