Kudus || Jateng.bratapos.com-Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie mengadakan Sidak Mega proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT ) di Desa Klaling, Jekulo, Kamis (12/09/2024)
Dalam kesempatan itu, setelah Sidak di proyek SIHT, Pj. Bupati Kudus memastikan bahwa proyek tersebut tetap dilanjutkan.
Chabibie menegaskan bahwa keberadaan proyek SIHT ini sangat vital dan krusial mengingat masyarakat Kabupaten Kudus 60 persen yakni pekerja di industri rokok.
" Sukses dan tidaknya proyek SIHT ini adalah menggambarkan kesejahteraan warga Kudus dan sekaligus mengukukuhkan Kudus sebagai kota kretek" tegasnya.
Seperti kasus Hukum yang sempat mewarnai proyek SIHT jangan mematahkan semangat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Semua itu harus dipertanggung jawabkan sesuai Tupoksi sehingga menjadi pembelajaran kedepannya.
Disamping itu pihaknya, mengingatkan kepada Dinas terkait supaya mempercepat pembangunan SIHT, agar minta pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Inspektorat sehingga kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi.
Dugaan korupsi di Disnakerperinkop UMKM,yakni tanah urug dengan volume 43 233 m3
Perlu diketahui bersama Mega proyek SIHT pemkab Kudus itu menelan anggaran 39 Milyar, sempat mandeg karena diduga ada indikasi korupsi.
Pj Bupati dalam Sidak didampingi Ketua sementara DPRD Mas'an, Kepala Disnakerperinkop UMKM Rini Kartika Hadi Akhmawati, serta Kajari Kudus Hendriyadi W Putro.
Pengambilan tanah urug tersebut ternyata dari kuwari yang tidak sesuai dengan surat dukungan.
Pekerjaan dilaksanakan dengan metode E Catalog ,pemenangnya mendapatkan nilai kontrak sebesar 9.163.488.000,- atau dengan harga satuan 212.000
Pemenang tender tidak dikerjakan sendiri namun Di Subkon ke pihak lain yakni oknom SK dengan nilai kontrak 4.041.350.000 atau dengan harga satuan 93.500 tanpa sepengetahuan pihak PPK
Menanggapi masalah ini, Kajari Kudus Hendriyadi W Putro , fokus dalam penyediaan tanah urug yang ditengarahi ada dugaan tindak pidana korupsi,ujarnya.
Setelah oknom SK mendapatkan pekerjaan dari pemenang tender ,dengan nilai kontrak yang telah disepakati ,yakni 4.041.350.000.Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut akhirnya SK diberikan kepada AK dengan nilai kontrak 3.112.056.000 atau dengan harga satuan 72.000 juga tanpa sepengetahuan PPK
Dari penyelidikan, kami telah menemukan bukti administrasi , serta ada kerugian uang negara.Hal tersebut kita akan menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP, ujarnya
Pihaknya telah mengantongi nama dan barang bukti.Sementara ini kami telah memanggil lebih 20 orang untuk dimintai keterangan, dan 80 saksi.Keterangan dari mereka yang kita panggil akan diuji dengan saksi ahli dari UNNES semarang.
Kajari berjanji akan segera menuntaskan dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disnakerperinkop UMKM. kami targetkan bulan depan hasilnya sudah diketahui, pungkasnya. (Alex)