LCKI Siap Tempuh Hukum Dugaan Korupsi di SMPN 2 Mojogedang Foto : SMP Negeri 2 Mojogedang.
Bratapos / Hukum

LCKI Siap Tempuh Hukum Dugaan Korupsi di SMPN 2 Mojogedang

Terbit : 25-Jun-2025, 19:06 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 197 Kali

Karanganyar || Jateng.Bratapos.com — SMP Negeri 2 Mojogedang diterpa isu serius menyusul laporan dugaan korupsi dan pungutan liar yang diungkap oleh Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Ketua DPD LCKI Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, mengungkapkan, temuan penyimpangan itu berasal dari laporan warga dan orang tua murid terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah Sariman.

LCKI mencatat sedikitnya tujuh bentuk pelanggaran, termasuk proyek pembangunan MCK yang terbengkalai meski telah menerima dana, pungutan seragam sekolah tanpa dasar hukum, hingga dugaan pengangkatan tenaga kerja secara nonprosedural. Bahkan, dana siswa diduga digunakan untuk membayar honor yang tidak transparan.

“Sudah kami somasi, tapi tidak direspons serius. Bahkan kami dilecehkan dengan sebutan lembaga ecek-ecek. Ini bukan hanya penghinaan, tapi bentuk kesombongan kekuasaan,” tegas Joko, Senin (23/6/2025). Somasi bernomor 049/BPD.3/JTG/SU/08/IV/2025 itu juga ditembuskan ke Dinas Pendidikan Karanganyar.

Menanggapi hal itu, perwakilan dinas, Iwan Kadarusman, menyatakan pihaknya telah mengetahui kasus tersebut. “Itu peninggalan lama, tapi kepala sekolah akan kami panggil. Bila terbukti, akan ada sanksi administratif dan mutasi,” ujarnya. Namun, Iwan sempat disorot karena diduga mencoba menyodorkan amplop kepada pihak LCKI, yang langsung ditolak.

Karena belum ada tindak lanjut resmi dari dinas, LCKI menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Bukti-bukti sudah cukup,” kata Jack, aktivis LCKI. Hingga kini, Dinas Pendidikan Karanganyar belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. 


Pilihan Untukmu