Polres Kudus Tangkap 11 Tersangka Narkoba dan Obat Obatan Terlarang Foto: Polres kudus tangkap 11 tersangka narkoba dan obat obatan terlarang.
Bratapos / Hukum

Polres Kudus Tangkap 11 Tersangka Narkoba dan Obat Obatan Terlarang

Terbit : 09-Sep-2025, 12:22 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 24 Kali

Kudus || Jateng.Bratapos.com - Polres Kudus berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan 11 tersangka selama Juli 2025. Para pelaku diamankan karena terlibat dalam pengedaran sabu dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025), menjelaskan pengungkapan terbesar terjadi pada 28 Juli 2025. “Tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku berinisial E, warga Grobogan, yang membawa sabu dari Grobogan ke Kudus. Dari tangan pelaku diamankan 26,93 gram sabu dan 6.028 butir obat-obatan terlarang,” ungkapnya. Pelaku ditangkap di Desa Papringan, Kaliwungu, Kudus.

Selain E, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku lain, antara lain FAS warga Kudus sebagai penerima, ARZ warga Jepara yang membeli 5 gram sabu, MYT warga Kudus sebagai pengedar, MA dan AGT sebagai pembeli, FA penghuni kos di Getas Pejaten, PJT warga Grobogan sebagai pembeli, serta FDA dan AA yang mengambil sabu dari Solo ke Grobogan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Dengan pengungkapan ini, Polres Kudus telah menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Heru.

Modus yang digunakan pelaku meliputi menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara peredaran sabu.


Pilihan Untukmu