Oknum Perangkat Desa Diduga Gelapkan Aset Desa Sumberejo Foto: Ilustrasi.
Bratapos / Hukum

Oknum Perangkat Desa Diduga Gelapkan Aset Desa Sumberejo

Terbit : 27-Sep-2025, 15:01 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 75 Kali

Demak || Jateng.Bratapos.com – Dugaan penggelapan aset desa dan penyerobotan lahan oleh oknum perangkat desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, tengah menjadi sorotan publik. Puluhan hektare tanah bengkok desa diduga tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mencuat usai AS, warga setempat sekaligus ahli waris almarhum Margono bin Darmo, melaporkan penyerobotan lahan sawah milik keluarganya. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Lembaga Indonesia Maju (LIM), Tonizal, S.H., laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Demak.

“Kami sudah melayangkan laporan pengaduan agar segera terungkap siapa pelaku penyerobotan sekaligus penyalahgunaan aset desa ini,” tegas Tonizal, Rabu (24/9/2025).

Kepala Desa Sumberejo, Junaidi, yang baru menjabat sejak awal 2023, mengaku tidak mengetahui status kepemilikan lahan tersebut sebagai bagian dari aset desa, karena tidak ada dokumen atau laporan yang diterima dari perangkat sebelumnya.

“Ini menjadi kejutan bagi kami. Fakta ini membuka tabir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Sekretaris Desa yang merupakan PNS. Selama ini, sekdes melangkah sendiri tanpa koordinasi,” jelas Junaidi.

Dugaan kuat mengarah pada Sekretaris Desa Sumberejo, yang disebut-sebut telah mengelola lahan tanpa prosedur yang sah dan tanpa transparansi. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini memicu keresahan di kalangan warga dan tokoh masyarakat.

“Kalau dibiarkan, kerugian desa akan semakin besar. Tanah bengkok ini seharusnya jadi sumber PAD, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Mereka mendesak agar Inspektorat Kabupaten Demak, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengaudit aset desa dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

Polres Demak menyatakan telah menerima laporan dan tengah memproses kasus ini melalui penyelidikan mendalam. Langkah ini diambil agar perkara tidak berlarut-larut dan kepastian hukum dapat ditegakkan.

“Kami akan dalami laporan ini secara menyeluruh. Semua pihak yang terkait akan kami mintai keterangan,” ungkap sumber dari penyidik Polres Demak.

Kasus ini menjadi peringatan keras pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, agar tidak menjadi celah korupsi yang merugikan masyarakat luas.


Pilihan Untukmu