Brebes || Jateng.Bratapos.com – Empat warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengalami keterkejutan luar biasa setelah mengetahui bahwa tanah yang mereka miliki kini telah bersertifikat atas nama orang lain. Peristiwa ini terungkap ketika Walem (57), Riyono (43), Suhanto (53), dan Toro (56) mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tanah seluas 7.226 meter persegi yang terletak di Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, semula merupakan warisan dari orang tua Walem sekitar tiga dekade lalu. Belakangan, sebagian tanah itu dijual kepada ketiga saudaranya Riyono, Suhanto, dan Toro meski statusnya belum berupa sertifikat hak milik (SHM), melainkan masih tercatat dalam bentuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Keempatnya kemudian membuat pembatas tanah secara mandiri dan mendaftarkan lahan mereka ke program PTSL dengan biaya administrasi Rp250.000. Namun, saat proses pengukuran oleh petugas PTSL dan tim dari ATR/BPN Brebes, muncul kejanggalan.
“Petugas bilang tanah ini sudah pernah diukur. Setelah dicek di Kantor BPN, saya kaget luar biasa. Ternyata sudah ada sertifikat atas nama orang lain,” ujar Walem kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Menurut Walem, sertifikat tersebut terdaftar atas nama seseorang bernama Waheti dengan Nomor Hak Milik 00904 dan diterbitkan tahun 2025. Ia mengaku tidak mengenal siapa sosok Waheti tersebut.
Tanah Masuk Kawasan Industri, Pernah Ditawar Calo
Walem menjelaskan bahwa lahannya termasuk dalam wilayah yang direncanakan menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes. Ia pun sering didatangi calo yang menawarkan pembelian tanah, namun ia selalu menolak.
“Tanah ini sawah saya untuk ditanami padi. Sudah beberapa kali calo datang menawar, tapi saya tidak pernah mau jual. Tapi tiba-tiba bisa berubah nama begitu saja,” ucapnya dengan nada kecewa.
Walem juga menyebut nama seorang calo bernama Dartam alias Nursidik, yang diduga terlibat dalam proses pengukuran tanpa izin.
“Saya datangi rumahnya, dia mengaku sudah mengukur tanah saya bersama petugas BPN tanpa sepengetahuan saya,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi, Dartam menyatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai mediator lapangan. “Kami cuma tunjukkan lokasi tanah. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya tanya ke notaris. Saya juga sudah koordinasi dengan petugas ukur,” kata Dartam melalui pesan singkat.
Kepala Desa dan BPN Bereaksi
Kepala Desa Cikeusal Lor, Irwan Susandi, turut terkejut mengetahui adanya sertifikat atas nama orang lain. Ia menyatakan bahwa dalam catatan buku induk desa, tanah tersebut masih terdaftar atas nama Walem.
“Tidak ada permohonan pembuatan sertifikat atas nama lain. Seharusnya prosedurnya melalui desa dulu, baru ke notaris atau PPAT,” ujar Irwan.
Sementara itu, pihak Kantor ATR/BPN Brebes melalui Kasubag Tata Usaha, Tribudi, menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut.
“Silakan sampaikan keluhan secara resmi. Kami akan cek riwayat tanahnya. Memang Pak Walem pernah datang dan sudah kami tindak lanjuti, tapi kami belum terima laporan lengkapnya,” jelas Tribudi.
Kasus ini masih terus berproses, dan pihak keluarga Walem berharap hak atas tanah warisan mereka dapat segera dipulihkan.