Salatiga || Jateng.Bratapos.com – Polres Salatiga berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank yang merugikan korban hingga lebih dari Rp750 juta. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., pada Kamis (25/9/2025), diumumkan penangkapan tiga tersangka di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan Ari Wibowo, warga Sidorejo Lor, Salatiga, yang kehilangan akses aplikasi perbankannya. Setelah ditelusuri, diketahui terjadi pergantian kartu ATM secara ilegal di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
Dengan identitas palsu, para pelaku berhasil mencetak kartu ATM baru, lalu menarik dan mentransfer dana korban selama empat hari berturut-turut hingga mencapai Rp750.747.508.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (37), Sunarti (36), dan Agussalim (33), seluruhnya warga Sidenreng Rappang. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan kartu ATM, KTP palsu, buku tabungan, handphone, kendaraan bermotor, serta barang hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, 263 KUHP, atau 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas kejahatan siber maupun konvensional. Masyarakat juga kami imbau lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan segera melapor bila menemukan indikasi kejahatan perbankan,” tegas AKBP Veronica.