Demak || Jateng.Bratapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan satu keluarga. Dalam penggerebekan yang dilakukan pekan ini, polisi menangkap empat tersangka, tiga di antaranya merupakan ibu dan anak.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai peredaran uang palsu di sejumlah pasar di wilayah Demak.
“Tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah dan wilayah Kecamatan Kebonagung,” ungkap Kompol Hendrie dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).
Ketiga pelaku yang pertama kali ditangkap adalah R (47), RA (24), dan BY (20) — warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Dari tangan mereka, polisi menyita 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, serta uang asli sebesar Rp93 ribu hasil dari kembalian.
Pengembangan penyelidikan mengarah pada tersangka keempat, BR (31), yang diketahui sebagai dalang utama sekaligus produsen uang palsu. BR merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap saat sedang mencetak uang palsu di rumahnya di Kabupaten Boyolali.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita peralatan lengkap produksi uang palsu, termasuk dua printer Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, serta serbuk fosfor dan alat pemotong kertas.
“Para tersangka telah menjalankan aksinya selama lima bulan. Setiap hari mereka membelanjakan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu di pasar tradisional dan warung makan,” jelas Kompol Hendrie.
Modus mereka adalah membelanjakan uang palsu untuk membeli barang murah, kemudian mengambil keuntungan dari uang asli hasil kembalian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Polres Demak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat bertransaksi di pasar dan warung.
“Kami minta warga segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan. Ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan terhadap uang Rupiah,” pungkasnya.