Saksi Beberkan Transfer Uang, Damai Gagal Foto: Sidang kedelapan dalam kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto .
Bratapos / Hukum

Saksi Beberkan Transfer Uang, Damai Gagal

Terbit : 04-Oct-2025, 11:11 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 26 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com – Sidang kedelapan dalam kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis (2/10/2025). Persidangan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Cakra dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa.

Majelis hakim dipimpin oleh Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum. Jaksa Penuntut Umum Danang Sucahyo menghadirkan tiga saksi, yaitu Naim Suryono serta dua pegawai bank dari BNI dan BCA. Terdakwa Supriyanto didampingi kuasa hukumnya, Bambang Budiyanto, S.H.

Saksi Ungkap Transfer Ratusan Juta

Dalam keterangannya, Naim Suryono menyatakan bahwa ia bertemu Supriyanto pada November 2023. Saat itu, Supriyanto mengaku sebagai seorang jaksa yang bisa membantu menyelesaikan persoalan hukum milik Sutrisno terkait usaha tambak udang di Karimunjawa.

“Pertemuan terjadi di kawasan Salemba. Saat itu dibicarakan soal uang untuk mengurus kasus. Saya menerima bukti transfer sebesar Rp250 juta dan Rp350 juta dari Yoyon, anak Pak Sutrisno, jadi totalnya Rp600 juta,” ungkap Naim di hadapan majelis hakim.

Naim juga menyebut bahwa Supriyanto berjanji kasus tersebut tidak akan berlanjut. Namun kenyataannya, Sutrisno tetap ditahan. Di sisi lain, Supriyanto membantah semua pernyataan Naim. Ia menyebut kesaksian tersebut tidak sesuai kenyataan.

Bukti dari Rekening Terdakwa

Pegawai BNI, Eftalita, menyampaikan bahwa catatan rekening koran milik Supriyanto menunjukkan adanya aliran dana senilai Rp500 juta dari Sutrisno dan Sugeng Cahyono pada Maret hingga April 2024.

“Dari Pak Sutrisno ada tiga kali transfer: Rp200 juta, Rp150 juta, dan Rp100 juta. Tambahan Rp50 juta lagi berasal dari Sugeng,” ujar Eftalita.

Hal senada dikemukakan oleh saksi dari Bank BCA Jepara, Kenang Gilang Prabowo. Ia mengonfirmasi bahwa pada 27 Maret 2024 terjadi transfer Rp100 juta dari rekening Sugeng Cahyono ke rekening atas nama Supriyanto.

Tawaran Damai Ditolak Korban

Setelah mendengar seluruh keterangan para saksi, Supriyanto mencoba mengajukan tawaran damai kepada korban dengan memberikan satu unit mobil. Namun, tawaran tersebut ditolak langsung oleh Sutrisno.

Sampai dengan sidang kali ini, upaya penyelesaian secara damai belum berhasil, dan proses hukum masih terus berjalan di pengadilan.


Pilihan Untukmu