Semarang || Jateng.Bratapos.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9).
Dalam kasus pertama, polisi menangkap AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia dituduh ikut merakit bom molotov dan menyuruh rekannya melemparkannya ke arah petugas saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus. “Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Tersangka kami amankan di wilayah Kuningan,” jelas Kombes Pol Dwi. AGF kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi saat kerusuhan di depan Gedung DPRD Temanggung, 1 September lalu. Polisi mengamankan AHM (18), warga Desa Wadas, yang kedapatan membawa dua bom molotov dalam tas punggungnya. Dari pengembangan kasus, dua tersangka lain ikut diamankan, yakni MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kranggan, yang berperan membuat serta merakit molotov setelah belajar dari kanal YouTube. “Beruntung bom molotov berhasil diamankan sebelum digunakan,” kata Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti.
Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan molotov merupakan benda yang sangat berbahaya. “Ketika botol pecah, ledakan dan kebakaran yang ditimbulkan sulit dikendalikan. Ini membahayakan tidak hanya petugas, tetapi juga nyawa pelakunya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menekankan bahwa langkah tegas polisi dalam kasus ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aksi anarkis. Kami tetap mengedepankan cara humanis, tetapi tidak akan mentoleransi tindakan yang membahayakan keselamatan publik,” tandasnya.