Nongkrong di Kafe, Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Brebes Foto: Pengedar sabu ditangkap sat resnarkoba di Brebes.
Bratapos / Hukum

Nongkrong di Kafe, Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Brebes

Terbit : 25-Sep-2025, 10:29 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 41 Kali

Brebes || Jateng.Bratapos.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Brebes kembali mencetak prestasi dengan membekuk seorang pengedar narkotika berinisial MD alias Iceng (33). Pelaku ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah kafe kawasan Pasar Batang, Brebes, pada Rabu (24/9/2025) dini hari.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku. “Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Sat Resnarkoba menangkap pelaku di dalam kafe. Saat digeledah, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celananya,” ujarnya dalam keterangan pers.

Penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku di Desa Gamprit. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi sekitar 8.000 butir obat psikotropika. Polisi juga menemukan sejumlah paket sabu lain yang disembunyikan di Alun-alun Brebes serta di sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari.

“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu dengan berat keseluruhan 11,19 gram, serta 8.000 butir obat-obatan psikotropika,” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Brebes,” tegas AKBP Lilik.

Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pilihan Untukmu