Salatiga||jateng.bratapos.com-Diduga proyek pemotongan kayu sengon laut dan karet yang terletak di desa Nogosaren,Bugel ,Salatiga merusak pipanisasi warga Nogosaren ,proyek tahap awal bulan juli 2024 operator sudah di peringatkan warga agar hati hati dalam cut and fill tanah agar berhati hati.
“Tim investigasi dari lembaga LAI BPAN Badan Penelitian Aset Negara DPD Jateng ( Sugino,SP.d) ke lokasi di temukan beberapa Pralon pipa air pecah semua Bahkan ada yang patah tergerus oleh alat berat, tujuh hari sebelumnya warga dengan swadaya telah membetulkan pipa pralon dengan baik, dengan biaya yang di swadaya.
”Informasi yang di himpun awak media di lokasi,pihak ketiga yang mengerjakan penataan lahan milik PTPN tersebut tidak izin warga sekitar adanya alat berat,tim akan monitoring juga tentang bahan bakar alat berat tersebut, ini kali kedua proyek tersebut di laksanakan dengan orang yang sama ( Hj.S) Warga Dusun Tegalmelek Gebugan Kec.Bergas Ujar mandor proyek ( A)
”Pelanggaran hukum atas aturan dan Peraturan,Pergub No 12 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kehutanan dengan Pengawasan Khusus, Undang Undang No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air,Pasal 410 KUHP tentang mengancurkan atau membikin tak dapat di pakai suatu barang milik orang lain dengan ancaman pidana 5 tahun.
”Warga setempat yang selalu mengontrol kelancaran air ( Mbah Gino) di lokasi tandon air harus pasrah dengan oknum pelaksana kerja proyek ,tidak ada air lagi untuk mengaliri sawah warga,kebutuhan untuk penyeriman tanaman, warga meminta pelaksana kerja bisa ambil peduli, kerugian matrial dan pengerjaan pipa kurang lebih 500 meter mencapai 6 Juta Rupiah pungkas” Mbah Gino.
”Tim Lembaga LAI BPAN Badan Penelitian Aset Negara DPD Jateng akan bersurat resmi ke APH dan Kementrian Kehutanan ,PTPN Ngetas secara baik menurut Peraturan dan Undang undang.
Setelah pemberitaan pihak (Hj.S) ” di konfirmasi Oleh Edy Bondan Investigasi BPAN Badan Penelitian Aset Negara DPD Jateng melalui Wastsap , Menjawab silahkan langsung Ke PTPN Ngobo saja pak” kata (Hj.S) dengan Ketus.
Seakan akan tidak pedulikan aduan masyarakat yang mana telah di rugikan oleh Pengusaha besar di Kab.Semarang penebangan Kayu Karet tersebut” lepas dari tanggung jawab.
Dilansir dari: Jejakkasusindonesia