Rembang — 13 april 2026 Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi pilar penggerak ekonomi desa kini justru menuai sorotan tajam. Di tengah besarnya aliran dana desa yang disertakan sebagai modal usaha, muncul kekhawatiran publik bahwa pengelolaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan diduga membuka celah penyimpangan.
Sejumlah warga di berbagai desa di Kabupaten Rembang mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan BUMDes. Minimnya keterbukaan laporan keuangan, tidak jelasnya arah usaha, hingga adanya unit usaha yang mangkrak menjadi indikator yang memicu kecurigaan. BUMDes yang semestinya memberikan manfaat ekonomi nyata, justru di beberapa tempat dinilai stagnan tanpa perkembangan berarti.
“Tidak pernah ada laporan terbuka ke masyarakat. Tahu-tahu sudah ada usaha, tapi hasilnya tidak jelas ke mana,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa BUMDes berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu. Apalagi, dalam praktiknya, tidak sedikit pengelolaan yang dinilai tertutup dan jauh dari prinsip akuntabilitas. Bahkan, muncul anggapan bahwa BUMDes hanya dijadikan formalitas untuk menyerap anggaran tanpa pengelolaan yang profesional.
Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kasus per desa semata. Pola yang serupa di sejumlah wilayah mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola BUMDes. Lemahnya pengawasan, kurangnya kapasitas pengelola, hingga dugaan konflik kepentingan menjadi faktor yang memperparah kondisi.
Situasi ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa perlahan tergerus. Padahal, dana yang digunakan dalam BUMDes berasal dari uang publik yang seharusnya kembali dalam bentuk manfaat ekonomi bagi warga desa.
Desakan pun menguat agar Inspektorat Kabupaten Rembang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Audit dinilai penting bukan hanya untuk mengungkap potensi kerugian, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan dan tujuan awal pembentukannya.
Pengawasan yang tegas dan independen menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka langkah hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Transparansi juga harus menjadi kewajiban, bukan sekadar pilihan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMDes, pembinaan terhadap pengelola, serta penataan ulang sistem pengawasan menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan.
BUMDes bukan milik segelintir pihak, melainkan milik seluruh masyarakat desa. Jika pengelolaannya terus dibiarkan tanpa kontrol yang kuat, maka bukan tidak mungkin tujuan mulia pemberdayaan ekonomi desa hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi.
Kini, publik menunggu keberanian dan ketegasan pemerintah daerah serta aparat pengawas. Pertanyaannya sederhana: akankah dugaan carut-marut ini dibongkar secara terbuka, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan?