Semarang, Jateng.Bratapos.com -Seorang konsultan trading bernama Davin diduga menggelapkan dana milik salah satu anggota tradingnya, Pri, sebesar Rp40 juta. Dugaan tersebut mencuat setelah pertemuan antara kuasa hukum Pri, yang bernama Nasution, dengan Davin pada Selasa (21/1/2026) pukul 21.30 WIB.
Kuasa hukum Pri, Nasution, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Davin. “Klien kami, Pri, telah mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. Dana tersebut diduga digelapkan oleh Saudara Davin,” ujar Nasution dalam keterangannya.
Dalam pertemuan tersebut, Davin disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian kepada Pri. Pengembalian dana itu dijanjikan akan dilakukan paling lambat dua minggu setelah tanggal pertemuan.
“Saudara Davin menyampaikan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana milik klien kami dalam waktu dua minggu. Kami menghormati itikad baik tersebut dan akan menunggu realisasinya,” tambah Nasution.
Namun, Nasution menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila hingga batas waktu yang disepakati belum ada pembayaran.
“Apabila dalam dua minggu tidak ada pengembalian dana, maka kami akan mengunggah video pertemuan tersebut dan melaporkan perkara ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Davin terkait mekanisme maupun tanggal pasti pengembalian dana tersebut.