Grobogan||Jateng.Bratapos.com-Rapat Paripurna Ke-32 Tahun Sidang 2024 Masa Sidang ke-3 DPRD Kabupaten Grobogan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, bertempat di Alun-alun Purwodadi pukul 12.00 dengan agenda membahas persetujuan perubahan jadwal kegiatan dewan untuk bulan September 2024.
Agus Siswanto, S. Sos., MAP. selaku ketua rapat menyampaikan bahwa Perubahan jadwal tersebut diperlukan karena kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan September 2024 tidak dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan agar fungsi utama DPRD, seperti pembentukan peraturan daerah, pengelolaan anggaran, dan pengawasan, dapat berjalan dengan lebih optimal.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, perubahan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna. Rapat paripurna ini juga menjadi momen penting sebelum terbentuknya pimpinan definitif yang akan memimpin rapat dan kegiatan DPRD selanjutnya.