PATI, Jateng | Bratapos.com - Aparat kepolisian dari Polresta Pati berhasil mengungkap kasus peredaran bahan petasan ilegal di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sekitar 1.300 gram bahan petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri.
“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan satu kasus peredaran bahan petasan dengan dua orang tersangka serta barang bukti sekitar 1.300 gram bahan petasan,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, petasan rakitan yang dibuat secara ilegal memiliki tingkat risiko sangat tinggi karena tidak memiliki standar keamanan. Bahan peledak tersebut dapat memicu ledakan yang membahayakan pembuat maupun masyarakat di sekitarnya.
“Petasan ilegal sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ledakan sewaktu-waktu dan mengancam keselamatan warga,” jelasnya.
Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, penggunaan petasan juga dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya di lingkungan permukiman masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat penggunaan petasan yang tidak aman,” tegas Kapolresta.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Pati agar tidak membuat, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan petasan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran petasan ilegal,” ungkapnya.
Menjelang Ramadan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi peredaran bahan petasan di berbagai wilayah Kabupaten Pati.
“Pengawasan akan terus kami perketat guna mencegah potensi bahaya ledakan dan menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuatan atau peredaran petasan ilegal.
“Jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan petasan ilegal di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Adi k/aries)