PATI, Bratapos.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menyampaikan perkembangan penanganan dua perkara pidana yang dilaporkan oleh Teguh Istiyanto di wilayah Kabupaten Pati. Dari dua laporan tersebut, satu kasus telah berhasil diungkap hingga tuntas dan diputuskan pengadilan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
Kasus pertama yakni pengeroyokan di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati telah berhasil diungkap oleh penyidik. Polisi pengamanan dua tersangka berinisial SU dan AJA. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati. Selanjutnya perkara tersebut telah diputuskan dalam sidang Pengadilan Negeri Pati Kelas IA pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kapolresta Pati melalui Kasi Humas Polresta Pati IPDA Hafid Amin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengeroyokan merupakan hasil pengembangan laporan korban yang ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik.
“Penangkapan tersangka SU dan AJA dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah. Ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan,” ujar IPDA Hafid.
Sementara itu, laporan kedua yang disampaikan Teguh Istiyanto terkait pembakaran rumah yang bagian depannya digunakan sebagai warung di Perumahan Taman Mutiara Persada, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, masih terus ditangani oleh polisi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025.
IPDA Hafid menegaskan bahwa perkara yang terjadi saat ini memasuki tahap penyelidikan lanjutan dengan fokus pada pengungkapan identitas pelaku. Penanganan kasus diawali dengan penerimaan laporan polisi, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Pati, Satuan Reskrim Polsek Margorejo, serta Tim Inafis.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kebakaran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan pertama kali diketahui oleh penghuni rumah setelah mendengar suara letupan dari lantai bawah. Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang di bagian depan rumah yang difungsikan sebagai warung mengalami kerusakan dan terbakar.
Barang-barang yang terdampak antara lain empat sapu lidi, satu sapu ijuk, satu karpet mobil berbahan karet, satu karung botol bekas minuman, satu ember tempat sampah, satu banner penutup warung, serta satu galon air minum yang penyok akibat panas api.
Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, penyidik menduga terdapat dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku diduga menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar minyak (BBM) ke arah teras warung sebelum membuang sumber api.
“Modus operandi pelaku sudah kami petakan dari hasil rekaman CCTV,” jelas IPDA Hafid.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pati masih mengumpulkan rekaman CCTV tambahan dari sejumlah titik di jalur sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut akan dikirim ke Bidlabfor Polda Jawa Tengah guna memperjelas identitas pelaku maupun kendaraan yang digunakan.
IPDA Hafid mengakui bahwa penyelidikan kasus tersebut menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan kualitas visual CCTV serta minimnya saksi mata. Meski demikian, memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional.
“Kami optimistis perkara ini dapat terungkap. Setiap laporan masyarakat kami tangani secara bertahap dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pati yang memiliki informasi, rekaman, atau mengetahui hal-hal terkait peristiwa pembakaran tersebut agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun dinilai sangat membantu proses penyelidikan. Masyarakat dapat melapor melalui kantor polisi terdekat atau saluran resmi Polresta Pati, dengan jaminan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
(BB k/Adi k)