PATI, Bratapos.com - Aparat Polsek Tayu mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis Colt L300 yang mengangkut perangkat sound system berkapasitas besar saat menggelar patroli multisasaran jelang sahur, Minggu (22/2/2026) dini hari. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima aduan masyarakat terkait suara musik keras yang dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Patroli dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Rute patroli meliputi Jalan Raya Tayu–Margomulyo, Jalan Raya Margomulyo–Pakis, Jalan Lingkar Tayu, jalur desa Tayu Kulon (Babrik)–Bulungan, Jalan Raya Tayu–Ngablak, hingga Jalan Raya Tayu–Luwang.
Kendaraan pengangkut sound system tersebut diamankan di Jalan Raya Tayu–Dukuhseti, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Tayu, Desa Luwang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil dikemudikan seorang pemuda berinisial LH (22), warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Petugas bertindak cepat setelah menerima laporan warga yang merasa resah akibat suara musik dangdut dan DJ dengan volume tinggi yang diputar dari atas kendaraan. Bahkan, dua perangkat sound system dipasang saling berhadapan sehingga menghasilkan suara yang lebih keras dan menjangkau area permukiman warga.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah selama bulan Ramadan di Kabupaten Pati.
“Kami bertindak berdasarkan aduan masyarakat. Aktivitas tersebut jelas mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat dan bersiap sahur,” ujar AKP Aris.
Ia menjelaskan, patroli jelang sahur difokuskan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk kebisingan berlebihan yang berpotensi memicu konflik sosial antarwarga.
Lebih lanjut, tindakan tersebut juga merujuk pada hasil kesepakatan bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para kepala desa se-Kecamatan Tayu dalam rapat koordinasi menjelang Ramadan. Dalam kesepakatan itu ditegaskan larangan penggunaan sound system berkapasitas besar yang diangkut kendaraan dan diputar dengan volume tinggi di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
“Kesepakatan sudah jelas, tidak diperbolehkan penggunaan sound system besar yang berpotensi meresahkan warga. Ini demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadan di Kabupaten Pati,” tegasnya.
AKP Aris menambahkan, pihak kepolisian tidak melarang kreativitas anak muda. Namun, setiap kegiatan hiburan harus tetap mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
“Kami tidak anti hiburan, tetapi ada batasannya. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Polsek Tayu memastikan patroli rutin akan terus digelar selama Ramadan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tayu, Kabupaten Pati. Selain mengantisipasi kebisingan, patroli juga menyasar potensi tindak kriminalitas seperti perkelahian antar pemuda maupun pesta minuman keras.
Secara umum, selama pelaksanaan patroli berlangsung situasi di wilayah Kecamatan Tayu terpantau aman dan terkendali. Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pati, khususnya kalangan pemuda, untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan.
(BB k/Adi k)