Rembang||jateng.bratapos.com - Tga tersangka pemakai dan pengedar Ganja, sabu dan Pil Ilegal di bekuk Satnarkoba Polres Rembang. Dalam konferensi pers yang di pimpin oleh Wakapolres Kompol M FADLAN, di dampingi oleh IPTU DWI AGUS ISTIYONO, S.H.,M.H. ( kasat narkoba )
IPDA M.JAENAL ARIFIN, S.H.,M.H.( Kanit narkoba ) dan IPDA M.ANSORI, SH ( Kasubsi PIDM si humas ) di dalam gedung lantai 2 Humas Polres Rembang. Rabu,04/09/2024.
Waka Polres Rembang Kompol M Fadlan memaparkan Satu Persatu dari Ketiga Tersangka baik yang mengunakan, mengedarkan dan memiliki Pil Ilegal.
Tersangka inisial M Bin T Umur 39 Tahun pekerjaan Sopir, Agama Islam. Yang beralamatkan Desa Jatibaru Dukuh Sidodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan tindak pidana menyimpan, memakai dan memiliki Narkotika Jenis Sabu. Tertangkap di pinggir Jl Raya Pantura Jl Gajahmada Desa Banyudono Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun.
Tersangka Inisial DF Bin Ajo umur 31 Tahun Karyawan Swasta Agama Islam dengan alamat: Jl Cempaka Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Tertangkap di Jl Raya Pantura Jl Gajah Mada Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Dengan menyimpan dan memiliki Narkotika Jenis Ganja. Dengan ancaman Hukuman Penjara minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun.
Tersangka AR Als S Umur 24 Tahun Wirasuwasta Agama Islam Alamat Pancur Kabupaten Rembang. Tertangkap di area Parkir Desa Tasiksono, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Akan di kenai sangsi Hukuman minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.
Waka Polres menegaskan para Pengedar dan penyuplai barang barang Jenis Sabu, Ganja, dan Pil ilegal tersebut saat ini baru di adakan pengembangan sebagai DPO oleh Satnarkoba Polres Rembang.” Ungkap Waka Polres M Fadlan “. (istanta)