Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu di Kabupaten Pati, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu di Kabupaten Pati, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan / jateng (17-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu di Kabupaten Pati, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

Terbit : 17-Apr-2026, 13:02 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 12 Kali

PATI, Jateng | Bratapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pati. Dua pelaku asal Kabupaten Rembang diamankan saat hendak mengambil barang haram tersebut di Jalan Lingkar Timur, Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (35) dan HA (24), warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Keduanya diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Pati ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujarnya.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, polisi segera melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,99 gram. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan di dalam potongan sedotan berwarna merah.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A38 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika di wilayah Pati.

“Handphone tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun dalam proses transaksi,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R alias N. Transaksi dilakukan dengan sistem transfer uang sebesar Rp550 ribu, kemudian pelaku menerima petunjuk lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp.

Dalam pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Pati ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya perangkat desa setempat serta anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan.

Polresta Pati menjerat kedua pelaku dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pemufakatan jahat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Kompol Agus.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Pati dan sekitarnya untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pati.

 

(BB k/Pipit)


Pilihan Untukmu