Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu di Kabupaten Pati, Dua Residivis Diamankan di Wedarijaksa Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu di Kabupaten Pati, Dua Residivis Diamankan di Wedarijaksa / jateng (16-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu di Kabupaten Pati, Dua Residivis Diamankan di Wedarijaksa

Terbit : 16-Apr-2026, 15:09 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 138 Kali

PATI, Jateng | Bratapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pati. Dua pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan saat hendak mengambil barang haram tersebut di Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB di depan area makam Dukuh Bonagung, Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi,” ujarnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara patungan,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto ±1,13 gram yang dibungkus plastik klip dan disembunyikan dalam potongan sedotan berwarna merah.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, masing-masing merek Infinix Hot 11 warna hitam dan Oppo A3X warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah yang digunakan pelaku.

“Barang bukti lain berupa dua unit handphone dan satu sepeda motor turut diamankan sebagai sarana pendukung tindak pidana,” tambah Kompol Agus.

Dari hasil pengembangan awal, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial H yang saat ini merupakan narapidana di Lapas Kedungpane. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transfer, kemudian pelaku diarahkan ke lokasi pengambilan barang.

“Modus yang digunakan masih sistem tempel, setelah pembayaran dilakukan secara digital,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mencatat sejumlah saksi, yakni SJ (52) dan MS (40), warga setempat, serta LE (35), anggota Polri yang turut dalam proses penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya.

Polresta Pati mengimbau masyarakat di Kabupaten Pati untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

 

(BB k/Pipit)


Pilihan Untukmu