Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Curat di Kabupaten Pati, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Curat di Kabupaten Pati, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti / jateng (14-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Curat di Kabupaten Pati, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Terbit : 14-Apr-2026, 08:38 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 82 Kali

PATI, Jateng | Bratapos.com - Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan korban, melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Pelaku berinisial S (30), warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada malam hari.

“Pelaku beraksi pada dini hari saat kondisi lengang, sehingga leluasa melakukan pencurian tanpa diketahui warga,” jelasnya.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial A.A. (38), warga Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Kejadian berlangsung pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, saat sepeda motor diparkir dalam kondisi kunci masih tergantung.

Korban baru menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda Astrea C100 hilang saat hendak digunakan. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa.

“Laporan korban menjadi dasar utama kami untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” tambah AKP Suntoro.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting berupa plat nomor kendaraan milik korban di sekitar rumah pelaku. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pelaku.

“Dari barang bukti awal tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah didatangi korban bersama saksi. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Wedarijaksa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (12/4/2026) siang tanpa perlawanan.

Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih menempel pada kendaraan.

“Ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah dalam mengamankan kendaraannya,” tegas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan plat nomor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wedarijaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap selanjutnya,” tegas AKP Suntoro.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pati agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan, tidak meninggalkan kunci, serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 jika terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.

 

(BB k/saekan)


Pilihan Untukmu