Tim Kuasa Hukum Bratapos Mendampingi Pelaporan Bironya di Mapolres Rembang Foto: Tim Kuasa Hukum Bratapos Mendampingi Pelaporan Bironya di Mapolres Rembang.
Bratapos / Daerah

Tim Kuasa Hukum Bratapos Mendampingi Pelaporan Bironya di Mapolres Rembang

Terbit : 22-Feb-2026, 17:48 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 485 Kali

REMBANG, Bratapos.com – Tim kuasa hukum PT Bratapos.com mendatangi Mapolres Rembang pada Minggu (22/2/2026) guna memberikan pendampingan hukum kepada wartawannya yang bertugas di Biro Rembang. Pendampingan tersebut terkait dugaan pengancaman, perundungan, serta pencemaran nama baik yang dialami awak media saat melakukan peliputan di Desa Karangsari.

Kasus ini diduga melibatkan salah satu menantu Kepala Desa Karangsari berinisial T serta oknum berinisial A. Dugaan bermula saat wartawan Bratapos.com melakukan sesi wawancara dengan Kepala Desa Karangsari terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang disebut-sebut mangkrak. Wawancara tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat.

Namun, dalam proses peliputan itu, wartawan diduga mengalami tindakan tidak menyenangkan. T disebut-sebut memotret awak media tanpa izin dan menyebarluaskan foto tersebut ke media sosial serta grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah rekan pers. Selain itu, terdapat dugaan perundungan dan pencemaran nama baik melalui pesan bernada merendahkan terhadap karya jurnalistik yang dibuat.

Tak hanya itu awak media juga mendapatkan ancaman dari seseorang yang juga menantu dari kepala desa inisial M, Ancaman itu bernada kasar atau intimidasi melalui whatsApp.

Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi jurnalisnya, Pemimpin Redaksi PT Bratapos.com, Doktor Zaibi Susanto, SH., MH., menunjuk tim kuasa hukum yang diwakili Advokat Hasim, SH., untuk mengawal proses hukum tersebut.

“Ini bentuk komitmen PT Bratapos.com untuk melindungi jurnalis kami dalam menjalankan tugas pers di lapangan. Jurnalis sering kali mendapatkan intimidasi serta ancaman. Kami akan mengawal kasus ini sampai persidangan,” ujar Hasim saat diwawancarai awak media di Mapolres Rembang, Minggu siang.

Ia menegaskan bahwa tugas pers merupakan profesi mulia yang tidak bisa disamakan dengan oknum yang mencederai fungsi pers itu sendiri.

“Bullying dan ancaman terhadap jurnalis kami sama saja bentuk penghinaan terhadap kami selaku biro hukum PT Bratapos.com. Semua jurnalis adalah keluarga kami. Wartawan yang bersangkutan telah tergabung di PT Bratapos.com sejak 1 Januari 2025 dan terdaftar resmi di redaksi,” tegasnya.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rembang. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan profesional dan transparan. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hasim.


(as.at)


Pilihan Untukmu