Warga Sumber Tolak Pengisian Perangkat Desa, Spanduk Protes Bermunculan Warga Sumber Tolak Pengisian Perangkat Desa, Spanduk Protes Bermunculan / jateng (13-Apr-2026)
Bratapos / Daerah

Warga Sumber Tolak Pengisian Perangkat Desa, Spanduk Protes Bermunculan

Terbit : 13-Apr-2026, 17:27 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 183 Kali

 

Jateng ,Bratapos.com

Rembang —13 april 2026  Warga Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang dihebohkan dengan munculnya sejumlah spanduk bernada kritik yang terpasang di berbagai titik strategis desa pada Senin (13/4/2026). Kemunculan spanduk tersebut menandai meningkatnya ketidakpuasan sebagian warga terhadap kebijakan pengisian perangkat desa.

 

Tokoh masyarakat Desa Sumber, Jasmadi, menyampaikan kritik tegas. Ia menilai proses pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan serta memiliki dasar hukum yang jelas.

 

“Kalau memang ada pengisian, harus jelas. Apakah sudah ada surat pemberhentian? Apakah sudah ada penugasan baru? Ini jangan sampai berjalan tanpa dasar yang terang,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti rencana pengisian jabatan yang dinilai belum mendesak. Menurutnya, perangkat desa yang ada saat ini masih bekerja efektif dan belum menunjukkan adanya kebutuhan penambahan personel.

 

“Perangkat yang ada masih produktif. Jadi apa urgensinya? Jangan sampai ini justru menambah beban tanpa kebutuhan yang jelas,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Jasmadi menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran. Ia mengingatkan bahwa kondisi infrastruktur desa, khususnya jalan lingkungan, justru membutuhkan perhatian serius.

 

“Fakta di lapangan, jalan desa banyak yang rusak. Itu kebutuhan nyata masyarakat. Jangan sampai anggaran dialihkan ke hal yang belum mendesak,” katanya.

 

Meski menyampaikan kritik keras, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi maupun tendensi politik tertentu.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sumber, Ahmad Mujayin, menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pendaftaran dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dan tidak dapat dibatasi hanya bagi warga lokal.

 

“Kalau dibatasi, itu melanggar undang-undang. Kami tidak berani melanggar aturan,” tegasnya.

 

Ahmad juga mengungkap adanya tekanan dari pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi proses pengisian perangkat desa. Namun demikian, ia memastikan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

 

Terkait maraknya spanduk penolakan, ia menilai hal tersebut sebagai bentuk aspirasi warga, meskipun cara penyampaiannya dinilai kurang tepat.

 

“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi sebaiknya dilakukan secara terbuka, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

 

Diketahui, proses seleksi perangkat Desa Sumber dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026, dengan jumlah pendaftar sebanyak tujuh orang, terdiri dari tiga warga dalam desa dan empat pendaftar dari luar desa.


Pilihan Untukmu