Kasus Kekerasan Seksual Digital di Jakarta: Cermin Krisis Moral di Ruang Akademik Indonesia Kasus Kekerasan Seksual Digital di Jakarta: Cermin Krisis Moral di Ruang Akademik Indonesia / jateng (15-Apr-2026)
Bratapos / Opini

Kasus Kekerasan Seksual Digital di Jakarta: Cermin Krisis Moral di Ruang Akademik Indonesia

Terbit : 15-Apr-2026, 20:05 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 47 Kali

Penulis: Bagus Dikha Sabrilano

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, PMII, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Jakarta, Jateng | Bratapos.com - Ruang Akademik dan Retaknya Moralitas Intelektual

Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis digital yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia bukan sekadar insiden moral biasa. Peristiwa ini menjadi cermin retak wajah pendidikan tinggi Indonesia yang selama ini dibanggakan sebagai ruang rasionalitas, namun justru menyimpan banalitas kekerasan dalam bentuk yang paling subtil: bahasa.

Peristiwa ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa beredar luas di platform digital pada 11 April 2026 malam. Dalam percakapan tersebut ditemukan ungkapan vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga penggunaan frasa problematik yang mengarah pada normalisasi kekerasan seksual.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul dari kultur yang telah lama permisif terhadap seksisme—yang kali ini tertangkap dalam bentuk digital, sehingga sulit disangkal.

Bukan Sekadar Oknum, Tapi Masalah Sistemik

Yang mengkhawatirkan bukan hanya isi percakapan, tetapi juga siapa yang terlibat. Sejumlah pelaku diduga merupakan mahasiswa aktif dalam struktur organisasi kampus—mulai dari ketua angkatan hingga calon panitia kegiatan orientasi.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan bukan sekadar deviasi individu, melainkan potensi reproduksi nilai yang sistemik. Mereka yang seharusnya menjadi representasi intelektualitas justru berpotensi menjadi agen normalisasi kekerasan.

Narasi “oknum” kerap digunakan sebagai mekanisme defensif institusi untuk menghindari refleksi struktural. Padahal, dalam budaya akademik yang sehat, bahasa yang merendahkan martabat manusia seharusnya tidak mendapatkan ruang, bahkan dalam konteks candaan sekalipun.

Fakta bahwa percakapan tersebut berlangsung secara kolektif menunjukkan adanya legitimasi sosial di antara para pelaku.

Respons Kampus dan Tantangan Kultural

Pihak kampus telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam tindakan tersebut serta berkomitmen menindaklanjuti melalui mekanisme Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

Langkah ini patut diapresiasi secara prosedural. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah mekanisme formal cukup untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat kultural?

Data Nasional: Fenomena Gunung Es

Data dari Komnas Perempuan mencatat 4.178 kasus kekerasan berbasis gender online, meningkat hingga 300 persen dalam lima tahun terakhir. Sementara laporan SAFEnet menyebutkan 67 persen korban KBGO adalah perempuan usia 18–25 tahun, dan 61 persen pelaku berasal dari lingkaran terdekat, termasuk teman sebaya.

Artinya, kasus di Jakarta ini bukan anomali. Ia adalah pola.

Kegagalan Memahami Konsen dan Relasi Setara

Kasus ini juga memperlihatkan kegagalan mendasar dalam memahami konsep persetujuan (consent) dan relasi yang setara. Penggunaan bahasa yang mengaburkan batas-batas tersebut menunjukkan rendahnya sensitivitas etis, bahkan di lingkungan pendidikan hukum.

Lebih jauh, ketika pelaku berada dalam posisi strategis di organisasi kampus, terdapat potensi relasi kuasa yang memperparah situasi.

Krisis Maskulinitas dan Normalisasi Kekerasan

Fenomena ini juga mencerminkan krisis maskulinitas di kalangan mahasiswa. Sayangnya, masyarakat masih kerap merelatifkan kekerasan seksual dengan dalih “candaan” atau “tidak ada korban langsung”.

Jika dibiarkan, pola ini akan terus direproduksi oleh generasi berikutnya.

Refleksi: Intelektualitas Tanpa Moralitas

Kasus ini menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa intelektualitas tidak selalu berjalan beriringan dengan moralitas.

Lebih jauh lagi, ia mengingatkan bahwa gelar akademik—bahkan di bidang hukum—tidak otomatis melahirkan kesadaran hukum.

Jika ruang akademik gagal membangun sensitivitas etis, maka kita patut bertanya:

apakah kampus benar-benar menjadi tempat pembebasan, atau justru ruang aman bagi kekerasan yang tersembunyi di balik jargon intelektual?

Penutup

Kasus di Universitas Indonesia ini seharusnya menjadi titik balik. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk membongkar akar kultural yang selama ini dibiarkan tumbuh.

Sebab bahaya terbesar bukan hanya pada tindakan itu sendiri, melainkan pada saat kita berhenti mengenalinya sebagai kekerasan.

 

(BB k/Djimo)


Pilihan Untukmu