Kasus Pencabulan di Ponpes Kabupaten Pati, Polisi Tetapkan Tersangka dan Lakukan Pencarian Kasus Pencabulan di Ponpes Kabupaten Pati, Polisi Tetapkan Tersangka dan Lakukan Pencarian / jateng (06-May-2026)
Bratapos / Hukum

Kasus Pencabulan di Ponpes Kabupaten Pati, Polisi Tetapkan Tersangka dan Lakukan Pencarian

Terbit : 06-May-2026, 16:16 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 29 Kali

Pati, Jateng | Bratapos.com - Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren tahfizul Quran di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati memastikan proses hukum berjalan dan kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam penanganan kasus ini, kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus kami lakukan secara maksimal,” jelasnya, Kamis (6/5/2026).

Ia menjelaskan, pemanggilan pertama terhadap tersangka telah dilakukan pada 4 Mei 2026. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.

“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Kepolisian berharap tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut guna memperlancar proses hukum.

“Kami harap tersangka hadir pada pemanggilan kedua dan bersikap kooperatif,” tambahnya.

Polisi menegaskan, apabila tersangka kembali mangkir, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai prosedur hukum.

“Jika kembali tidak hadir, kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka,” tegas AKP Iswantoro.

Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada pihak keluarga maupun penasihat hukum.

“Keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan sudah tidak berada di Pati,” jelasnya.

Terkait jumlah korban, pihak kepolisian menyebut laporan resmi yang diterima sejauh ini baru berasal dari satu pelapor, yakni orang tua korban. Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Untuk laporan resmi saat ini baru satu. Beberapa anak lainnya masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya ada sekitar lima orang yang sempat memberikan keterangan,” terangnya.

Ia menambahkan, sebagian saksi diketahui telah mencabut keterangannya. Meski demikian, penyidik tetap mendalami seluruh fakta guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Kami tetap mendalami keterangan yang ada untuk memperkuat proses penyidikan,” imbuhnya.

Polresta Pati juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Guna mendukung hal tersebut, pihak kepolisian telah menyiapkan posko pengaduan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, agar segera melapor. Posko pengaduan telah kami siapkan di Polresta Pati,” pungkasnya.

 

(BB k/Tim)


Pilihan Untukmu