Kota Semarang, Jateng | Bratapos.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Pati, tepatnya di kawasan Pelabuhan Juwana. Dalam operasi tersebut, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal lintas daerah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jateng, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, dan Bidang Humas Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan pada Jumat, 17 April 2026, di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
“Petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi. Sebanyak 18 ekor burung kasturi kepala hitam berhasil diamankan dalam kondisi hidup, beserta kandang dan sarana transportasinya,” jelasnya.
Modus operandi para pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat resmi dari BKSDA, lalu mendistribusikannya secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa burung-burung tersebut berasal dari Papua dan diperdagangkan ke wilayah Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas,” tambah Djoko.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.
“Perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Kasturi kepala hitam merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam penyebaran benih di habitat alaminya di Papua,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh satwa yang diamankan berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter hewan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut mengimbau masyarakat di Kabupaten Pati dan wilayah Jawa Tengah lainnya agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal. Jika ingin memelihara satwa, pastikan berasal dari penangkar resmi. Laporkan segera apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
(BB k/aries)