PATI, Jateng | Bratapos.com - Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap Ashari (AS), oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Tersangka diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Wonogiri setelah sempat melarikan diri dan mangkir dari panggilan penyidik.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polresta Pati. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa menuju Kabupaten Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menyita perhatian masyarakat Kabupaten Pati karena melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga menggunakan modus doktrin agama untuk mempengaruhi korban. Pelaku disebut mengaku sebagai “wali” dan memanfaatkan kedudukannya di lingkungan pondok pesantren agar para korban menuruti keinginannya dan tidak berani melawan.
Sejauh ini, sedikitnya lima korban telah melapor kepada pihak berwajib. Namun, jumlah korban diduga masih dapat bertambah seiring proses penyelidikan yang terus dilakukan aparat kepolisian.
Selain itu, muncul informasi bahwa sebelum penangkapan dilakukan, pihak tersangka diduga sempat mencoba melakukan upaya damai dengan menawarkan uang dalam jumlah besar kepada kuasa hukum korban agar perkara tidak dilanjutkan. Dugaan tersebut kini juga menjadi perhatian publik.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga membuka peluang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren di Kabupaten Pati dan Jawa Tengah, agar memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap anak dan santri dari segala bentuk kekerasan seksual.
(Saekan/abdulrohman)