Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Kota Semarang dan Sejumlah Kabupaten di Jawa Tengah, 60 Tersangka Diamankan Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Kota Semarang dan Sejumlah Kabupaten di Jawa Tengah, 60 Tersangka Diamankan / jateng (06-May-2026)
Bratapos / Hukum

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Kota Semarang dan Sejumlah Kabupaten di Jawa Tengah, 60 Tersangka Diamankan

Terbit : 06-May-2026, 13:43 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 43 Kali

Kota Semarang, Jateng | Bratapos.com - Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 60 tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (5/5/2026) siang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu untuk memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran sekaligus menindak praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” ujarnya.

Dari total 53 kasus yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin resmi, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam distribusi ilegal.

Khusus pada kasus illegal drilling, petugas juga menyita berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.

Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini sangat besar.

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp12 miliar, meliputi penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, hingga praktik illegal drilling,” terangnya.

Saat ini, seluruh perkara masih dalam proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Mereka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi. Mari kita jaga bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

(Pipit/saekan)


Pilihan Untukmu